Pemdes Kampung Delima Jaring Perangkat Desa

Tomi Kurniawan--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, melakukan penjaringan perangkat desa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2017 terkait dengan penjaringan perangkat desa. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Desa Kampung Delima Megi Sugito melalui Sekretaris Desa Tomi Kurniawan.

"Penjaringan kita lakukan dua tahap. Ditahap pertama kemarin kita mulai pada tanggal 21 sampai dengan 27 Januari, sedangkan untuk ditahap keduanya dimulai dari tanggal 28 sampai 31 Januari 2025," sampainya saat diwawancarai pada 11 Februari 2025.

Adapun yang dibutuhkan dalam penjaringan tersebut ialah Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesra, Kepala Dusun 1 dan Kepala Dusun 3.

BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Kapan Dibuka ? Ini Kabar dari BKSDA

BACA JUGA:PKM Watas Marga Persiapkan ILP

"Dalam proses penjaringan tersebut kita melalui beberapa tahap ialah melalui tes tertulis wawancara dan langsung pengumuman dengan nilai tertinggi, Alhamdulillah juga kita meminta langsung pak camat yang mewawancarai pada proses penjaringan tersebut," ujarnya.

Tomi juga mengatakan, adapun dalam proses saat ini sudah mendapatkan hasil pengumuman dari penjaringan perangkat tersebut, setelah ini lanjut dengan permohonan rekomendasi kepada camat terkait dengan pelantikannya.

"Terkait pelantikan kita masih menunggu rekomendasi dari camat, yang jelas kita akan mengejar dalam waktu dekat ini agar dapat segera dilantik," ujarnya.

Tidak lupa Tomi juga mengharapkan, nantinya dengan adanya perangkat baru ini diharapkan mampu desa Kampung Delima ini bisa lebih kondusif dan bekerja sama dalam kemajuan desa tersebut.

"Kita juga harapkan nantinya perangkat baru ini dapat bekerja sama dengan baik kedepannya," pungkasnya.

Tag
Share