Program GAD Berlanjut ?

Herwin Wijaya Kusuma--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan program Guru Agama Desa (GAD) hanya berlangsung hingga akhir tahun 2024. Evaluasi terhadap program ini telah dilakukan pada awal tahun 2025 oleh pihak terkait.

"Karena GAD ini merupakan program atau visi misi dari Bupati lama jadi SK mereka berakhir di Desember 2024 lalu. Dan awal Januari kemarin sudah dievaluasi," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPd I.

Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan dari camat di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, hasilnya menunjukkan bahwa sebagian GAD kurang aktif dalam menjalankan tugasnya di desa dan kelurahan masing-masing.

BACA JUGA:Hari Kedua Ops Keselamatan Nala, Satlantas Mulai Tilang Pengendara Melanggar Aturan

BACA JUGA:Bappeda Mulai Buat Renja dan Ranwal 2026

"Dari laporan camat juga ternyata sebagian GAD ini kurang aktif di lapangan," tambah dia.

Selain itu, para GAD tersebut juga banyak yang tidak menyampaikan laporan akhir tahunnya ke Bagian Kesra. Sementara honor mereka sudah dibayarkan sepenuhnya.

"Hal itu juga yang jadi evaluasi TAPD, tinggal nanti bagaimana TAPD. Apakah GAD ini bakal lanjut di 2025 ini belum tahu, mengingat program GAD adalah visi misi Bupati lama," tutur Herwin.

Untuk diketahui, sambung dia, informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa banyak GAD yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditambahkannya, sebagai pertimbangan lain pihaknya juga telah meminta laporan dari masing-masing guru agama desa dan kelurahan pada Desember 2024 lalu, namun dari 156 orang ini masih ada yang belum menyerahkannya.

Sekedar mengulas, adapun besaran gaji alias honor GAD di Kabupaten Rejang Lebong yakni sebesar Rp 1 juta per bulan dan dibayarkan melalui rekening bank masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan