Kinerja Kepala Madrasah dinilai
Zulkafni SPd--
CURUP, CE - Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Rejang Lebong, Pengawas pendidikan Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong akan melaksanakan penilaian kepada seluruh kepala Madrasah di Kabupaten Rejang Lebong. Adapun kegiatan penilaian tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai pada Jumat (12/1) hingga Jumat (26/1) mendatang.
Sekretaris Pengawas Madrasah Kemenag Rejang Lebong, Zulkafni SPd mengatakan bahwa program tersebut merupakan salah satu agenda tahunan pihaknya untuk memantau perkembangan Madrasah dan peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Rejang Lebong.
"Sebenarnya kami harus melaksanakan penilaian Kinerja kepala Madrasah ini setiap akhir tahun, akan tetapi karena pada akhir tahun kita selalu disibukkan dengan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) sehingga penilaian ini kita laksanakan pada awal tahun tepatnya pada bulan Januari," ujar Zulkafni SPd.
BACA JUGA:Guru Penggerak Angkatan 9
BACA JUGA:Besaran Dana BOS 2024 Tidak Berubah
Dikatakan Zulkafni bahwa adapun poin penilaian yang dilaksanakan oleh pihaknya diantaranya yakni masalah Pengembangan Madrasah, Manajerial kepala Madrasah, Supervisi tenaga guru dan kependidikan, dan Kewirausahan.
"Pada pengembangan Madrasah bagai mana madrasah tersebut mengembangkan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan program, serta mampu menempatkan personalia sesuai dengan program, mampu menerapkan prosedur kerja, mengelola proses pencapaian pendidikan, mengelola sistem informasi, kepala madrasah menyusun perencanaan jangka pendek menengah dan jangka panjang serta mengevaluasinya, bagaimana kepala Madrasah menciptakan inovasi bagi perkembangan madrasah yang dipimpinya, berbagai hal tersebut yang akan menjadi poin penilaian kami," terang Zulkafni
Zulkafni menjelaskan jika dalam penilaian tersebut, masing - masing Kepala Madrasah harus bisa menunjukkan bukti - bukti ataupun data yang lengkap terkait poin - poin yang disampaikan tersebut sehingga bisa mendapatkan nilai yang baik.
"Untuk kepala Madrasah yang mendapatkan nilai cukup maupun kurang, maka harus mengikuti ujian kembali untuk menjadi kepala Madrasah yang dilaksanakan oleh kanwil, dan apabila masih mendapatkan nilai yang kurang maka kepala Madrasah tersebut tidak bisa lagi menggunakan penilaian tersebut untuk menjadi kepala Madrasah," tegas Zulkafni.
Sementara itu,Zulkafni mengharapkan dengan dilaksanakan penilaian kepala Madrasah tersebut, dapat menghasilkan Kepala Madrasah yang berkualitas untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
"Harapan kami, masing - masing Kepala Madrasah dapat mempersiapkan segala macam kebutuhan dalam proses penilaian tersebut," pungkasnya.