Gubernur Minta Perangkat Desa Tidak Berpolitik
Gubernur Rohidin--
Gubernur Rohidin--
BENGKULU, CE - Meski tahapan kampanye akan dilakukan 28 November mendatang, Namun, Gubernur Rohidin Mersyah menghimbau para perangkat desa jangan terlibat dalam kampanye politik pada 28 November mendatang.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Karenanya, Gubernur Rohidin mengimbau agar larangan perangkat desa tidak boleh berpolitik harus dijalankan semestinya demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, LUBER dan JURDIL.
BACA JUGA:Pemprov Apresiasi Penanaman 10 Juta Pohon se-Indonesia
BACA JUGA:Bupati Apresiasi Kedisiplinan ASN
“Yang pertama tentu ASN TNI Polri ditekan kan betul secara berjenjang termasuk perangkat desa harus netral mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media,” kata Gubernur Rohidin.
Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, nantinya selama masa kampanye Partai Politik juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.
“Kemudian saya minta partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat jangan masyarakat dibodohi termasuk dengan APK buatlah yang bagus pasang tempat baik,” tutup Gubernur Rohidin. (MCProv)