Masa Tenang Suruh APK Harus Ditertibkan

Ahmad Ali--

Curupekspress.bacakoran.co - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika seluruh Alat Praga Kampanye (APK) sudah harus ditertibkan , Dimana pihak Bawaslu memberikan waktu hingga pada 11 Februari 2024 untuk ditertibkan.

Dimana pihaknya Bawaslu telah memberikan Surat Edaran (SE) kepada peserta  Pemilu untuk menertipkan secara mandiri.  

“Kita berikan kesempatan pada mereka untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu, setelah itu jika masih ada maka kita dan jajaran yang akan menertibkan,” sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali, kemarin di Rejang Lebong.

BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Miliki 20 Dokter Spesialis

BACA JUGA:3 CJH di Rejang Lebong Ini Tunda Keberangkatan Haji, Begini Alasannya!

Dikatakannya, jika memang masih didapati APK yah belum ditertibkan maka, pihak Bawaslu, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, terbagi dalam masing - masing kelompok menertipkan sejumlah APK yang masih belum ditertibkan sendiri oleh masing - masing kandidat, dimana masih ada pilihan yang harus ditertibkan. 

"Jadi kita bersama tim langsung menurunkan APK, dan barang buktinya kita bawah ke Bawaslu RL," ujarnya.

Dimana sudah jelas dalam aturan dalam masa tenang ini tidak lagi ada APK baik kandidat ataupun parpol yang berdiri, terlebih 100 meter dari lokasi TPS atau pencobalosan, serta pernertipan hari ini di seluruh atau di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong, dimana pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan, jika silahkan ditertipkan masing - masing terlebih dahulu, jika tidak dilakukan maka pihaknya yang akan menertipkan jika masih ada paslon yang nakal enggan menurunkan.

"Insya Allah ini akan selesai dalam satu hari," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan