Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

ist Petugas Pemilu di TPS.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Tahun 2024 ini sebagian besar willayah di Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak. Tepatnya pada tanggal 27 Novvember 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membentuk panitia badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. 

Badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Bocoran Surat Tilang Via WhatsApp Diungkap Kakorlantas

Nantinya para anggota adhoc akan mendapat gaji pokok, tunjangan, hingga biaya perlindungan. 

Berikut besaran gaji yang diterima anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.(rincian lihat tabel,red). Sebagai informasi, pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan diselenggarakan mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan