Puluhan Ribu Kendaraan di Rejang Lebong Nunggak Pajak!

Pelayanan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Rejang Lebong.-DOK/CE -

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa hingga sampai saat ini terdapat puluhan ribu kendaraan di wilayah itu tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias menunggak.

Demikian dikatakan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah usai dikonfirmasi CE di Curup.

"Sejauh ini jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Rejang Lebong ada puluhan ribu atau tepatnya 24.265 unit," bebernya.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, total tunggakan mencapai Rp 9.373.302.500. Adapun rinciannya, kendaraan roda dua (R2) yang menunggak PKB sebanyak 21.255 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 4.334.599.000.

BACA JUGA:4 Warga Meninggal Akibat TB Paru, Ini Penyebab yang Harus Diketahui Agar Lebih Waspada!

BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat Bayar Tagihan Air Agar Tak Kena Denda!

Sedangkan kendaraan roda empat (R4) yang menunggak sebanyak 3.010 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 5.038.703.500.

"Jika dilihat dari jumlah unit kendaraannya jauh lebih banyak kendaraan R2 dibanding kendaraan R4, tapi jumlah tunggakannya lebih besar R4. Ini karena besaran pajak kendaraan R4 jelas lebih besar dari pada R2, sehingga meski jumlah unitnya sedikit, tunggakannya tepat yang lebih besar," jelas dia.

Menurut dia, tidak diketahui pasti apa penyebab banyaknya kendaraan di Rejang Lebong menunggak. Apakah dari pengaruh perekonomian, atau kurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak juga kurang diketahui.

"Apa penyebab pastinya kita kurang tahu betul," ucapnya.

Sementara itu, lanjut dia, realisasi penerimaan yang didapat UPTD Samsat Rejeng Lebong sejak Januari sampai dengan Mei 2024 total mencapai Rp 7.522.931.000.

Terdiri dari Bea Balik Nama (BBN) II sebesar Rp 76.931.000, PKB sebesar Rp 7.054.407.500, tunggakan sebesar Rp 233.091.500 dan denda Rp 158.501.000.

"Sedangkan unit kendaraan yang membayar pajak dalam periode waktu yang sama yakni R2 sebanyak 2.814 unit dan R4 sebanyak 8.563 unit. Jadi total ada 11.377 unit yang bayar pajak," tandasnya. 

Tag
Share