Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Rejang Lebong Punya Target Segini

Antrian masyarakat bayar pajak di Kantor Samsat RL.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru saja dimulai pada 4 Juni 2024 lalu, diyakini akan mampu mengejar realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target PKB Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan PKB ini, nanti akan menutupi target pajak yang ditetapkan untuk Rejang Lebong dengan besaran Rp 20 miliar," kata Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana.

Ia melanjutkan, target pajak sebesar Rp 20 miliar itu dengan rincian terdiri dari target PKB sebesar Rp 11,25 miliar dan target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 8,95 miliar.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Berpotensi Naik ?

BACA JUGA:Ini Update Terbaru Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri 24

Program pemutihan PKB dimulai pada 4 Juni sampai 30 November 2024 mendatang.

"Oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan BBNKB bisa memanfaatkan program ini. Untuk PKB dendanya full 100 persen dihapuskan, dan untuk BBNKB ini biayanya gratis," terang dia.

Ada sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun ini.

Dimana selain terbebas dari denda PKB, juga ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan masyarakat.

"Semisal ada warga yang kendaraannya menunggak pajak 5 atau 10 tahun, maka ia hanya cukup membayar pajak satu tahun berjalan, pajaknya akan hidup kembali," beber Ipung.

Keuntungan dimaksud, tambah dia, diantaranya, bebas denda PKB bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kemudian bebas BBNKB II, ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan