Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, KPU Minta Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan

DOK/CE Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong.-DOK/CE -

CURUP, CE - Terhitung Senin (27/11) hari ini, tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang resmi dimulai. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama dalam proses kampanye.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye berlangsung selama 75 hari hingga berakhirnya pada 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Dandim Pastikan Prajurit TNI Netral, Jelang Pemilu 2024

"Apa yang telah ditetapkan, kami berharap para peserta pemilu untuk tidak melanggar. Salah satunya berkaitan dengan jalur yang boleh dan tidak untuk dipasang alat peraga kampanye," ujar Buyono.

Menurut Buyono, sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Adapun program dan jadwal tahapan kampanye, yakni 28 November hingga 10 Februari yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres dan kampanye di media sosial. Kemudian tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari yakni kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik dan media daring.

BACA JUGA:DD Kasie Kasubun Hangus

"Setelahnya yakni tanggal 11 Februari hingga 13 Februari, itu masa tenang," sampainya.

Lanjut Buyono, dengan dimulainya tahapan kampanye maka proses menuju Pemilu 2024 semakin mendekati tahap penentuan masa depan bangsa. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Rejang Lebong juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk ikut menjaga integritas pemilu dan demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023 bahwa sedikitnya ada  7 jalur atau lokasi tempat yang dilarang dipasangi APK Pemilu diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, MH Thamrin, Merdeka dan Jalan Jenderal A Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kepahiang sampai Traffic Light). Kemudian Jalan Basuki Rahmat (dari Bundaran sampai dengan Asrama Kodim), sepanjang jalan S Sukowati. Selanjutnya Jalan Jenderal Soeprapto (dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong). Selanjutnya Jalan Sapta Marga (sepanjang komplek militer), kawasan Lapangan Setia Negara dan Jalan AK Gani sampai Simpang Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan