DD Kasie Kasubun Hangus

Ilustrasi Dana Desa.--

CURUP, CE - Salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong harus bisa menerima bahwa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tidak bisa terserap 100 persen. Pasalnya desa tersebut tidak melaporkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun anggaran 2022 sebelumnya.

Kepala Kantor Pemberdayaan Negara (KPPN) Curup, Ma'ruf melalui Kasi Bank, Budi Aryanto menyebutkan, desa dimaksud yakni Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

"Desa Kasie Kasubun mereka tidak bisa mencairkan DD tahap II dan tahap III tahun 2023, karena dokumen sebagai syarat untuk proses pencairan kedua tahap tersebut tidak ada," ucapnya.

BACA JUGA: Jaga Kesehatan

BACA JUGA: 3 Pelaku Begal Masih Buron

Dengan demikian, kata dia, maka DS tahap II dan tahap III tahun anggaran 2023 pada desa dimaksud hangus dan tidak bisa dicairkan sampai akhir tahun. Bahkan dana tersebut juga tidak bisa direvisi ke tahun berikutnya.

"Bukan hanya tidak bisa cair 100 persen, tapi juga tidak bisa direvisi ke tahun depan," ungkapnya.

Namun juga, lanjut dia, desa dimaksud tidak perlu khawatir, karena tetap bisa mengajukan pencairan DD tahap I tahun 2024 dengan anggaran tahun 2024.

"Tahap I tahun depan mereka bisa mencairkan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi menjelaskan, Desa Kasie Kasubun Kecamatan PUT tidak bisa mencairkan DD tahap II dan III. Ini karena desa tersebut kurang syarat yang mana di pencairan tahap II sebelumnya juga tidak mengajukan dan mencairkan.

"Hanya lagi tinggal nanti Pemdes nya mengisi laporan atas penggunaan DD tahap I tahun 2023 ini, supaya bisa mengajukan pencairan DD tahap I di tahun 2024 mendatang," jelasnya.

Walaupun desa bersangkutan, kata dia, sudah melakukan proses PAW kades. Karena ini bukan persoalannya kades pemerintahan yang baru, melainkan pada capaian output tahun 2022 laporan dari mereka tidak menyampaikan. Sedangkan DD tahap I tahun 2023, syarat agar bisa mencairkan hanya cukup dengan peraturan kepala desa (Perkades).

"Tapi kalau untuk tahap II itu sudah menyangkut laporan dari penggunaan DD tahun 2022 sebelumnya, nah mereka tidak ada laporannya ke PMD ya otomatis tidak bisa mencairkan," tandasnya.

Tag
Share