Kemenperin: Daya Beli Masyarakat Menurun, Akan Soroti Dua Kebijakan Ini
ist Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa mereka akan mulai menyoroti beberapa kebijakan yang berdampak pada kinerja sektormindustri dan optimisme pelaku usaha.
Pasalnya, Kemenperin menemukan bahwa isu pelemahan daya beli masyarakat, khususnya di dalam negeri, masih membayangi pertumbuhan industri pengolahan.
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, penurunan daya beli masyarakat serta keputusan untuk memilih konsumsi secara ekonomis tidak ayal juga memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan industri di Indonesia.
"Kami akan mengantisipasi beberapa kebijakan yang berdampak pada kinerja sektor industri dan optimisme pelaku usaha, agar pelaku usaha industri mendapatkan kepastian untuk perencanaan yang matang pada proses produksinya," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:1.142 Wartawan Bakal Meliput PON XXI Aceh-Sumut 2024
Melanjutkan, Febri menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dimaksud tersebut diantaranya terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan dan Rencana Penerapan Cukai pada Minuman Berpemanis dan Kelompok Makanan.
Kebijakan lainnya yang perlu diantisipasi yaitu adalah moratorium izin industri pengolahan atau pemurnian logam (smelter) nikel tertentu, pelarangan ekspor produk nikel kelas 2, pengenaan tata niaga atas produk stainless steel billet dan slab guna mendorong hilirisasi dan menjaga ketahanan cadangan biji nikel.
"Penerapan aplikasi terintegrasi industri logam diharapkan dapat mendukung informasi supply demand yang diperlukan," jelas Febri.
Febri menambahkan, Kementerian Perindustrian juga akan terus mendorong percepatan perluasan HGBT, percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
"Khususnya untuk indutri terdampak seperti keramik, dan kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum impor ilegal," ucapnya.
Untuk mendukung peningkatan produksi industri manufaktur, Kemenperin juga telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Hal ini merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi. Karenanya, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan RPP tersebut karena bisa menjadi game changer bagi industri manufaktur