Pajak Air Permukaan Capai Rp 85,2 Juta
Ilustrasi--
CURUP, CE - Selain memungut pajak kendaraan bermotor (PKB), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong juga memiliki target memungut pajak air permukaan. Sampai dengan akhir November lalu, realisasi pajak air permukaan telah mencapai Rp 85,2 juta atau 97,4 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 87 juta.
"Samsat juga memungut pajak air permukaan yang realisasinya per akhir November kemarin sudah 97,4 persen," sampai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno yang diwawancara wartawan di Curup.
Menurut dia, artinya dengan sisa waktu kurang lebih satu bulan lagi di akhir tahun 2023 ini target pajak harus tercapai. Target penarikan pajak air permukaan di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini telah direvisi, dimana sebelum perubahan targetnya ditetapkan sebesar Rp 40 juta.
BACA JUGA:BLT El Nino Rp 400 Ribu Segera Disalurkan
BACA JUGA:Muktahirkan DTKS, Pemkab Kumpulkan 156 Kades dan Lurah
"Jadi target Rp 87 juta itu merupakan target revisi setelah APBD Perubahan, dan kami yakin dalam sebulan di Desember ini bisa capai 100 persen," bebernya.
Adapun realisasi pajak sejumlah diatas, kata dia, dipungut dari empat perusahaan yang telah dikenakan pajak air permukaan. Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite dan PT Pebana Adi Sarana.
"Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam yang ada," paparnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berinisiatif menggali potensi pajak air permukaan di wilayah Rejang Lebong. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
"Selain empat perusahaan yang telah kami tagih pajak air permukaan. Kami juga sedang menggali potensi pajak dari tempat wisata dan sumber lainnya," ujar Ananto.
Ia mengatakan penagihan pajak air permukaan bersama dengan pajak kendaraan bermotor, kini menjadi fokus utama. Potensi pajak air permukaan di Kabupaten Rejang Lebong dianggap signifikan, terutama dengan berkembangnya sektor pariwisata, termasuk pemandian air panas yang memanfaatkan sumber air permukaan.
"Kemudian penggunaan air sungai juga menjadi fokus dalam penagihan pajak ini," tukasnya.