Jangan Kaget! Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Listrik, Berikut Besaran Sesuai Golongan
Ilustrasi KWH Listrik--
BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru, khusus untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero), untuk periode Oktober-Desember atau Triwulan IV 2024.
Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, pemerintah telah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik untuk periode Triwulan IV 2024 ini, walaupun dari sisi parameter ekonomi seharusnya tarif listrik mengalami peningkatan
. Jadi bisa dikatakan, tarif listrik selama Oktober-Desember 2024 tetap sama dari periode sebelumnya.
Jisman juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.
BACA JUGA:Ada Perpanjangan 1 Bulan Pelaksanaan PIN Polio
Hal itumengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman, Senin 30 September 2024 kemarin.
Sementara itu, dia juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.
Ini daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.