15 Bank BPR Ditutup OJK Lantaran Soal Ini
st Logo OJK.--
BACAKORANCURUP.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah kembali melakukan pencabutan izin kepada 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini dilakukan karena pihak manajemen bank BPR dan BPR Syariah tersebut dinilai tidak mampu dalam menyehatkan bank dari penyimpangan operasional.
“Selama tahun 2024 ini, kami sudah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ujar Dian dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 15 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, OJK juga mengungkapkan bahwa jumlah Bank BPR yang akan ditutup OJK akan mencapai 20 lebih.
BACA JUGA:Nobar Bandung, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA: Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Ini Kata Pengamat
Menurut Dian, hal ini dilakukan karena bank-bank tersebut memiliki masalah keuangan yang tidak dapat teratasi.
“Beberapa harus terpaksa kita tutup. Karena memang mengatasi masalah keuangan yang dihadapi oleh bank-bank ini,” jelas Dian.
Oleh karena itulah, OJK juga menambahkan bahwa mereka akan menerbitkan kebijakan baru guna mencegah jumlah bank BPR yang ditutup.
Cara tersebut adalah dengan tidak membiarkan bank tersebut dikepalai oleh Kepala Pemerintah Daerah, namun oleh Bank Pembangunan Daerah.
“BPR itu harus single present policy. Jadi, tidak boleh lagi misalnya di kabupaten dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi,” jelas Dian.
Selain itu, Dian juga menambahkan bahwa OJK secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para bank BPR yang tersisa