LEBONG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan melakukan pelimpahan tahap II berkas tersangka AZ dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha rakyat (KUR) salah satu bank milik BUMN yang ada di Kabupaten Lebong. Dimana diketahui dalam kasus tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa memang jika tidak ada halangan hari ini atau Jumat (15/12) pihaknya akan melakukan pelimpahan untuk berkas tsk AZ yang sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21.
“Besok (Hari ini,red) kita pelimpahan tahap II dan langsung ke pengadilan,” sampainya.
BACA JUGA:Tambang Emas Liar Terus Menjamur
Lanjut Robby, untuk tersangka saat ini dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. Sehingga pada saat P21, pihaknya tinggal membawa berkas kemudian akan melakukan pelimpahan ke pengadilan Tipidkor yang ada di Bengkulu.
“Untuk persidangan nantinya akan dilaksanakan di pengadilan Tipidkor Bengkulu,” ucapnya.
Sementara itu ketika ditanya terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka AZ, Robby menegaskan, bahwa dari hasil penghitungan tim auditor mencapai Rp 1,4 miliar lebih dan hasil KN merupakan salah satu barang bukti.
“KN sebelumnya sudah kita terima dari tim auditor,” ujarnya.
Terkait apakah akan ada tersangka lain, Robby tidak menampik akan ada tersangka baru. Akan tetapi saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Saat ini masih terus kita dalami untuk keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ia belum bisa memastikan secara pasti siapa dan berapa orang yang juga terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi jika ada perkembangan lebih lanjut, dirinya memastikan akan disampaikan kepada masyarakat Lebong.
“Apakah nanti bertambah 1, 2 dan bahkan 5 orang kita belum bisa memastikannya untuk tersangka lain,” tegasnya.
Kembali mengingatkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak Kejari Kabupaten Lebong terkait penyaluran dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kabupaten Lebong untuk penyaluran tahun 2021-2022.
Dalam kasus ini adanya indikasi bahwa pelaku yang melakukan perbuatan dengan cara menyalurkan dana KUR, akan tetapi tidak sampai kepada masyarakat yang seharusnya menerima. Bahkan ada juga data terbaru meskipun KUR diberikan kepada masyarakat, namun dana yang diterima peminjam tidak sebesar dengan dana yang dipinjamkan atau kata lain diambil sebagian oleh pelaku.(be)