Kantor BBNK Bakal Hadir di Rejang Lebong

Rabu 30 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, yang membahas tentang rencana pembangunan Kantor BNNK di Rejang Lebong.

Pembahasan ini digelar di Ruang Rapat Bupati, Rabu 30 Oktober 2024. Pantauan CE tampak hadir seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut membahas rencana tersebut.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki SIK M.Si menuturkan bahwa semua stakeholder mulai dari Forkopimda di lingkup Kabupaten Rejang Lebong telah menyetujui adanya pembangunan Kantor BNNK di Rejang Lebong.

"Ya tadi sudah kami bahas bersama, semua stakeholder mendukung pembentukan BNNK di Rejang Lebong. Dalam hal ini sudah kami arahkan juga Pemkab Rejang Lebong untuk mengusulkan rencana ini ke BNN RI untuk proses pembuatannya itu," katanya.

BACA JUGA:Dukcapil Percepat Perekaman KTP-el, Targetkan Tuntas Sebelum Pilkada

BACA JUGA:Puluhan Pemuda Dibekali Pengetahuan Berwirausaha

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah dan akan ditindak lanjuti ke Jakarta. Diharapkan ini nanti bisa segera di follow up serta direspon oleh oleh BNN RI.

"Perlu waktu memang karena tidak hanya Pemerintah Daerah dengan BNN saja yang akan menyelesaikan ini tetapi juga ada Kementerian terkait seperti Kemenpan RB mengenai masalah personil dan pengalokasian anggaran. Kemudian juga perlu kerjasama antara BNNP, BNN RI dan Pemkab Rejang Lebong ini," jelasnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni MKes MSi, terkait usulan dari Pemkab Rejang Lebong untuk membangun Kantor BNNK di Rejang Lebong direspon baik oleh BNNP.

Untuk itu Pemkab akan siap untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan.

"Alhamdulillah usulan kita direspon baik oleh Kepala BNNP, sesegera mungkin semua dokumen-dokumen pendukung yang memang dibutuhkan itu akan kita persiapkan," sampainya.

Lebih lanjut Herwan mengungkapkan, seperti diketahui bersama bahwa masalah serta kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini cukup tinggi, yang mana ini tidak lepas dari kegiatan-kegiatan pesta malam yang menjadi salah satu pintu masuk dari peredaran bahan-bahan berbahaya tersebut.

"Sehingga mendorong kita Pemerintah Daerah untuk mengaturnya melalui regulasi, yang salah satunya Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya pencegahan, pemberantasan narkotika," ungkap Herwan.

Kemudian nanti, menurutnya, mungkin juga ada pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan aturan penyelenggaraan pesta malam di Rejang Lebong.

Sehingga nanti ada acuan bahwa ketika di lapangan melalui camat, kades dan lurah bisa mengikuti aturan dan regulasi dimaksud.

Kategori :

Terkait