Soal Kasus Kades Tanjung Alam, Ini Bupati

Jumat 01 Nov 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid didesak agar segera mencopot Feri Marzoni dari Jabatan kades Desa Tanjung Alam.

Harapan agar kades dicopot sudah disampaikan oleh BPD desa setempat dan juga disampaikan tokoh masyarakat serta DPRD Kepahiang. Pasalnya, desakan pemecatan Feri Marzoni merupakan aspirasi masyarakat setempat, jika tidak direalisasikan akan menimbulkan dampak negatif dimata masyarakat.

Atas hal tersebut, dilansir dari BE Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perkara Feri Kades Tanjung Alam masih dalam proses pengusutan oleh tim verifikasi atau kajian yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

"Kita tunggu hasil kajiannya nanti, tentu akan ada kesimpulannya," ujar Hidayatullah Sjahid.

BACA JUGA:Pelajar Diingatkan Tak Bawa Kendaraan ke Jalan Umum

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Packing Surat Suara

Terkait dengan ancaman sanksi, Hidayatullah belum mau berspekulasi karena masih menunggu duduk perkaranya.

Jika terbukti bersalah baru diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang belum, bila sebaliknya maka yang bersangkutan bisa lepas dari pemecatan.

"Kita tunggu dulu la, jika dia nikah lagi ada izin dari istrinya, gimana," sebut Bupati.

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Dapil Ujan Mas Merigi, Anudin SSOs meminta bupati agar segera memecat Feri Marzoni dari jabatan kades.

"Iya karena sudah ada 356 warga yang menandatangani permintaan dipecat. Maka Bupati harus mengambil tindakan, tidak lain ya harus dipecat," tegas Anudin.

Anggota fraksi Nasdem ini menilai perbuatan Kades ini sudah berulang kali meresahkan masyarakat.

Sebab, sebelumnya dugaan perselingkuhan mencuat yang bersangkutan juga sempat terlibat aktif dalam perkara dugaan suap proyek BBWS 8 yang sempat di OTT Satreskrim Polres Kepahiang."Tentunya tidak ada perlu dibahas lagi, ambil tindakan. Karena dalam regulasi Jika meresahkan masyarakat maka dapat dihentikan dari jabatannya," tegas Anudin.

Sebelumnya, setelah mendapatkan desakan dari masyarakat Desa Tanjung Alam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat langsung menyurati Bupati Kepahiang, agar dapat segera mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Surat berkop Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tanjung Alamo nomor 003/BPD/TA/2024. Membuat dua tuntutan kepada Bupati Kepahiang, pertama meminta Bupati mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Kedua, mendesak Feri Marzoni segera mengundurkan diri.

Kategori :