KemenPAN RB : Honorer Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Nanti Bakal Rugi Sendiri

--

BACAKORANCURUP.COM - Para tenaga honorer diminta untuk tidak menolak rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini karena, apabila penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi adalah honorer itu sendiri.

"Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, Kamis (30/1).

Aba menyebutkan, bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan solusi jangka pendek yang diberikan pemerintah untuk menyelamatkan para tenaga honorer. Karena, sebagaiman amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini 3 Jenis Pegawai yang Diakui Negara

BACA JUGA:Kota Ini Jadi Surga Pekerja: UMP Tertinggi di Sumsel Capai Rp 3,6 Juta

Ia melanjutkan, PPPK Paruh Waktu ini sifatnya hanya sementara. Para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka akan secara otomatis dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," jelas aba.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zidan Arif, para tenaga honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan honorer; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian, di dalamnya juga disebutkan untuk memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun terkait jabatan PPPK Paruh Waktu, akan dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis.

Selanjutnya, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan