Pencairan ADD Tahap Pertama di Rejang Lebong Tertunda, Masih Menunggu Revisi Perbup

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa direalisasikan. Hal ini disebabkan masih menunggunya penyelesaian perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang mekanisme dan besaran ADD di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, melalui Staf Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perubahan Perbup tersebut menjadi syarat utama sebelum pencairan ADD dapat dilakukan.
"Pencairan ADD tahap pertama belum bisa kita laksanakan karena Perbup yang menjadi dasar hukumnya masih dalam proses perubahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus COVID-19 Ada Lagi, Dinkes Siapkan Langka Antisipatif
BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Polres RL Meningkat Drastis :12 Ekor Dipotong, Daging Dibagikan ke Masyarakat
Ia menerangkan, adapun revisi Perbup ini dilakukan menyusul adanya pengurangan anggaran ADD sebesar Rp 3 miliar dari jumlah yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Pengurangan anggaran ini tentu mempengaruhi perhitungan dan pembagian ADD ke desa-desa, sehingga Perbup harus disesuaikan terlebih dahulu," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya optimistis bahwa proses revisi Perbup ini akan rampung dalam waktu dekat. Sehingga pencairan ADD bisa segera dilakukan oleh para pemerintah desa.
"Insya Allah di bulan Juni ini perubahan Perbup itu rampung, karena info terakhir yang kami terima Perbup itu sudah di Bagian Hukum Setda dan naik ke provinsi untuk dievaluasi," beber dia.
Dengan tertundanya pencairan ini, sambung dia, desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan tetap bersabar menunggu proses administrasi yang tengah berjalan.