Pelajar Putus Sekolah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kekerasan seksual terhadap anak.-DOK/POLSEK BU -
BACAKORANCURUP.COM - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilkum Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong. AZK (15) seorang remaja putus sekolah menjadi korban kekerasan seksual oleh SU (37) di rumah korban sendiri yang berada di salah satu desa Kecamatan Bermani Ulu Raya pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025.
Informasi diperoleh CE, kejadian bermula pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka SU (37) yang merupakan seorang petani datang dan menginap di rumah korban.
Korban yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya, diketahui memiliki hubungan pertemanan dan sudah saling mengenal dengan pelaku.
Bahkan keduanya sempat mengobrol hingga sekitar pukul 03.00 WIB sebelum kemudian tidur di ruang tengah rumah korban. Namun, pada pukul 04.30 WIB, korban terbangun karena ada sesuatu yang tak senonoh dilakukan tersangka kepada korban.
Korban sontak mendorong tersangka, memicu keributan yang kemudian menarik perhatian keluarga korban. Keluarga korban segera melerai dan menghubungi perangkat desa, yang selanjutnya meneruskan laporan ke anggota Polsek Bermani Ulu.
BACA JUGA:Tingkat Kesadaran Bayar PBB-P2 Masih Rendah
BACA JUGA: DBD Sudah Mencapai 98 Kasus, Ini Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir SIK melalui Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronald Pasaribu membenarkan kejadian tersebut.
Bahkan pasca mendapatkan laporan, petugas Polsek Bermani Ulu segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana dalam dan 1 lembar celana panjang jeans berwarna biru.
"Bahkan Tersangka SU juga langsung diamankan untuk menghindari amukan massa," ujar Kapolsek, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Kapolsek, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini kini telah dilimpahkan dan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.
"Untuk tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Rejang Lebong untuk proses hukum selanjutnya," tandas Kapolsek.