3 Bulan Pacaran, Honda Beat Raib

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan.- HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Malang dialami oleh IP (28) yang merupakan gadis di Kota Curup. Pasalnya sang kekasih seorang pria berinisial AZ (28) warga Jambi hanya memanfaatkannya saja.

Alhasil sepeda motor jenis Honda Beat miliknya dilarikan oleh sang pacar. Sehingga sang pacar AZ akhirnya harus diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong. 

"Ini lantaran AZ diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik kekasihnya yang berinisial IP (28) yang merupakan warga Curup," sampai Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKBP George Rudiyanto, didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong pada Selasa pagi 3 Juni 2025.

Adapun terkuak korban diketahui merupakan pacar pelaku. Mereka telah menjalin hubungan selama tiga bulan, namun ternyata pelaku hanya memanfaatkan korban.

BACA JUGA:PMW Dikukuhkan jadi Ketua DPD Partai Nasdem RL, Komitmen Besarkan Partai Demi Rakyat

BACA JUGA:3.005 Warga Rejang Lebong Daftar Program CKG, Terbanyak Puskesmas Tanjung Agung

Dan peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Rejang Lebong.

Kejadian bermula sehari sebelumnya, Kamis, 8 Mei 2025, ketika korban menjemput tersangka di kosan menggunakan motor miliknya, Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 4592 AAC.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka meminjam motor korban dengan alasan ingin mencari makan.

Ia sempat kembali ke hotel, namun keesokan paginya, sekitar pukul 10.00 WIB, AZ kembali meminjam motor untuk alasan mengambil handphone di kosan.

Setelah lebih dari satu jam, korban menyadari bahwa tersangka tak kunjung kembali. Bahkan, seluruh barang milik pelaku yang sebelumnya ada di hotel juga telah hilang, termasuk kunci motor.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku justru mengirim pesan WhatsApp dan mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp2.500.000 tanpa seizin pemilik.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah masjid yang terletak di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan