Tidak Ikut Tes SKD CPNS? Ini Sanksi dan Ketentuannya!

Sabtu 02 Nov 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

 

Bagaimana Jika Tidak Ikut Tes SKD CPNS?

Peserta CPNS 2024 yang memilih untuk mengikuti tes SKD harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta CPNS 2024 datang minimal 90 menit sebelum jadwal masing-masing dengan membawa Kartu Identitas beserta Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang dicetak melalui laman SSCASN.

Namun, apabila peserta CPNS tidak dapat hadir saat tes SKD, apa konsekuensinya? Apakah mendapatkan sanksi tertentu?

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 otomatis dinyatakan gugur. Peserta yang tidak datang juga tidak mendapatkan sanksi khusus seperti di blacklist dari BKN. Peserta dapat mendaftar kembali untuk seleksi CPNS di tahun berikutnya.

- Selain tidak menghadiri tes SKD, peserta dianggap gugur dalam tes SKD apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti:

• terlambat lebih dari 30 menit sehingga tidak mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi yang diberikan panitia seleksi;

• Tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni KTP dan Kartu Ujian;

• Berpakaian tidak sesuai ketentuan;

• Melakukan kecurangan dengan melanggar tata tertib saat ujian berlangsung.

 

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Tahapan Selanjutnya

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis pada 17-19 November 2024. Sementara menunggu, peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024 dapat memantau nilai tes SKD yang telah dilakukan secara live score melalui kanal YouTube BKN pusat maupun daerah.

Peserta SKD CPNS 2024 yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang. Peserta CPNS 2024 akan diuji kompetensinya sesuai dengan bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan.

Adapun materi SKB CPNS 2024 meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi, wawancara, hingga tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN, pelaksanaan SKB akan dilakukan dengan dua cara, yakni pelaksanaan SKB CPNS non CAT dan pelaksanaan SKB CPNS menggunakan CAT.

Kategori :