DISUKA Basmi Sampah, Hapus Retribusi Masuk TPA

Selasa 05 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

DISUKA juga berencana untuk menghapus pungutan retribusi bagi kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA. 

Saat ini, setiap kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk membuang sampah, namun biaya tersebut sering kali membuat orang enggan membuang sampah di tempat yang seharusnya. 

"Ini menyebabkan banyak warga membuang sampah sembarangan, dan itu yang ingin kami hentikan," kata Dani.

Selain itu, DISUKA berencana melibatkan warga secara aktif dalam pengelolaan sampah dengan mendorong mereka menjual sampah ke KSM. Hal ini diharapkan akan memotivasi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan pada saat yang sama menghasilkan pendapatan dari sampah yang mereka kumpulkan.

"Sampah itu bukan masalah, tapi menjadi potensi besar jika ditangani dengan cara yang tepat," tegasnya. 

Masyarakat di Bengkulu menyambut baik gagasan ini. Salah satu warga Kelurahan Air Sebakul Kota Bengkulu, Iwan (43), mengungkapkan antusiasmenya. 

"Saya sangat mendukung gagasan ini. Saya berharap DISUKA benar-benar bisa merealisasikannya jika terpilih," pungkasnya

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 22:48 WIB

Belasan OPD Bahas RAPBD Bersama Dewan

Selasa 05 Nov 2024 - 22:39 WIB

Ekonomi Bengkulu Tumbuh

Selasa 05 Nov 2024 - 22:31 WIB

Prabowo Sowan ke SBY Membahas Investasi

Selasa 05 Nov 2024 - 22:29 WIB

1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat