BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden 7 kementerian koordinator yang berada di Kabinet Merah Putih.
Ketujuh perpres itu terdiri dari perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang tugas, fungsi hingga susunan organisasi.
BACA JUGA:Upaya Mencegah Fraud di Pilkada
BACA JUGA: 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat
Tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga. Berikut rinciannya:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM