Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

Rabu 06 Nov 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu mulai memberikan dampak terhadap harga bahan pokok di pasar. Pasalnya, bahan pokok seperti beras, minyak goreng kerap dimanfaatkan paslon untuk dibagikan secara gratis ke masyarakat. Bengkulu events

Ha itu dikhawatirkan terjadi isu kelangkaan pasca pilkada. Terkait hal ini ada instruksi dari Bawaslu RI agar setiap paslon kepala daerah tidak membagikan sembako gratis ke masyarakat, karena menimbulkan kecurigaan adanya politik uang terselubung.

 Namun, tetap diperbolehkan menggelar bazar murah sebagai salah satu kegiatan kampanye.  

"Secara khusus hal ini sudah menjadi perhatian kami (Bawaslu) dan kita sosialisasikan ke setiap paslon agar aturan ini dapat diperhatikan bersama dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu  Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri dilansir dari BE 5 November 2024.

Sembako bukan termasuk dalam bahan kampanye yang diperbolehkan dalam PKPU. Namun, jika sembako dibagikan secara gratis hal itu menjadi suatu pelanggaran, aksi tersebut bisa dikategorikan upaya politik uang yang mempengaruhi pemilih secara tidak adil.

BACA JUGA:Federal Oil Optimis 10 Besar

BACA JUGA:Demo Massa di Lebong Segel Ruang Plt Bupati

"Bahan kampanye yang diatur dalam PKPU itu seperti, pakaian, payung, stiker, topi, spanduk. Diluar itu bukan bahan kampanye," jelasnya. 

Untuk paslon yang berniat menggelar bazar murah atau operasi pasar tetap harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, selain itu diminta tidak menaruh harga yang terlalu murah dari pasaran. 

"Boleh saja ada pasar murah tetapi harga jual harus disesuaikan sewajarnya, misal minyak goreng 16 ribu maka bisa diberikan selisih maksimal 2-5 ribu. Artinya jangan terlalu timpang harganya," jelasnya. 

Dikarenakan kegiatan ini bisa memicu keramaian maka setiap paslon juga harus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat menjaga kegiatan berlangsung tertib dan aman. 

Kategori :

Terkait

Rabu 06 Nov 2024 - 17:33 WIB

Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

Selasa 22 Oct 2024 - 17:23 WIB

Paslon Boleh Kampanye di Media Massa