BACAKORANCURUP.COM - Puluhan kades dan ratusan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui belum gajian. Hal ini berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong menyebutkan, jika sampai dengan saat ini masih terdapat puluhan desa di wilayah tersebut yang belum mengajukan pencairan Alokasi dana desa (ADD) tahap kedua.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Musdalifa SE mengatakan, masih ada kurang lebih 77 desa lagi yang belum mencairkan ADD tahap kedua.
"77 desa tersebut diantaranya 67 desa belum masukan berkas pengajuan ke Dinas PMD, dan 10 desa on proses di PMD," katanya.
Desa-desa yang sama sekali belum mengajukan berkas usulan ADD nya ke Dinas PMD, ia menyebutkan, posisi sekarang beberapa diantaranya masih proses di tingkat kecamatan. Sementara itu, desa yang berkas pengajuannya sudah masuk ke BPKD Rejang Lebong saat ini ada 45 desa.
"45 desa berkasnya sudah masuk ke BPKD," ujarnya.
Adapun besaran ADD tahap dua ini, lanjut Musdalifa, sebesar 25 persen yang di dalamnya salah satunya untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa bulan Oktober, November dan Desember 2024.
"Jadi dari 25 persen itu untuk pembayaran insentif kades serta perangkatnya untuk 3 bulan terakhir. Karena untuk yang bulan Januari sampai dengan September kemarin itu sudah include melalui pencairan ADD tahap pertama yang besarannya 75 persen," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh desa yang terdapat di 14 kecamatan dalam Kabupaten Rejang Lebong agar masing-masing pemerintah desa (Pemdes) nya segera menyiapkan dokumen untuk pencairan ADD tersebut.
"Karena dengan telah masuk triwulan keempat ini, ADD yang besarnya 25 persen itu sudah bisa dicairkan oleh desa. Dan karena mengingat waktu juga, kami ingatkan kepada masing-masing desa agar segeralah memproses dan mengajukan pencairan ADD secepatnya," tegas Suradi.
Hal ini supaya nanti seluruh perangkat desa termasuk kepala desa hingga seluruh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bisa mendapatkan insentif, terutama siltap dan biaya operasional.
"Ya karena yang bakal nerima siltap ini bukan cuma kapala desa saja, tapi juga ada perangkat dan BPD yang insentifnya dibayarkan melalui ADD," imbuhnya.