Kabar Gembira! PPPK Lulus Tahap 1 Bakal Gajian di 1 Maret 2025, Berikut Ulasannya

--
BACAKORANCURUP.COM - Pada 14 Januari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga honorer akan mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sepanjang Februari 2025.
Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan diberikan kepada tenaga honorer mulai 1 Maret 2025.
Hal ini juga berarti bahwa PPPK yang lulus seleksi tahap 1 akan menerima gaji pertamanya pada bulan yang sama.
Salah satu hak yang diperoleh tenaga honorer lulusan SMA setelah menjadi PPPK adalah gaji bulanan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan, 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Harun Masiku Akan Diperiksa KPK
Besaran gaji bagi tenaga honorer lulusan SMA yang mengisi formasi PPPK penuh waktu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Menjadi PPPK penuh waktu memberikan berbagai keuntungan, termasuk hak-hak yang diperoleh sebagai pegawai pemerintah. Tenaga honorer lulusan SMA berhak menempati formasi PPPK penuh waktu dalam Golongan V dan akan menerima gaji pertama mereka pada Maret 2025.
Berikut adalah daftar golongan dan rentang gaji bulanan yang diterima oleh PPPK:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200