6 Saksi Kasus Harun Masiku Akan Diperiksa KPK
ist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--
BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk perkara dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg), PDIP Harun Masiku.
"Untuk tersangka HM, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Adapun, para saksi yang dipanggil yakni supir Saeful Bahri Moh Ilham Yulianto,dua pihak wiraswasta yaitu Saeful Rohman dan Irwansyah.
Lalu, seorang mahasiswa Diah Okta Sari kemudian Pengacara Darmadi Djufri dan mengurus rumah tangga Dewi Ngi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Namun Harun tidak turut ditangkap kerana kabur.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan.
Hakim menyatakan Wahyu suap Rp600 juta agar meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW 2019-2024.
KPK juga telah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
BACA JUGA:6 Pegawai ATR/BPN Dipecat
BACA JUGA:Puan Minta Penegak Hukum Usut Kasus Penembakan PMI di Malaysia
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari. Hanya saja, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang tepatnya 5 Februari.