Ahli Waris Ketua RT MD Segera Terima Santunan JKM, Senilai Rp 42 Juta

Yogo Iman Kristianto--

BACAKORANCURUP.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rejang Lebong bakal menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhum Suyatman (42), Ketua RT Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, yang meninggal dunia belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, menyampaikan rasa duka cita atas kepergian almarhum yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

"Saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas kepergian Bapak Suyatman, Ketua RT Simpang Nangka Kabupaten Rejang Lebong.

Semoga almarhum husnul khotimah, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," sampainya.

BACA JUGA:Sumber Urip Gelar Kaba Fest dan Sedekah Bumi

BACA JUGA:Harga Sayur di Gudang Naik, Petani dan Pedagang Antusias

Ia menerangkan, bahwa Almarhum yang semasa hidup menjabat sebagai Ketua RT adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah memberikan perlindungan bagi RT dan RW se-Kabupaten Rejang Lebong yang telah berjalan sejak tahun 2022 dimana salah satu personil yang diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Almarhum Suyatman sebagai Ketua RT Simpang Nangka," jelasnya.

Yogo juga menjelaskan, pihak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun manfaat santunan Jaminan Kematian yang akan diterima oleh ahli waris sebesar 42 juta rupiah, kami harapkan pihak ahli waris dapat segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses klaim dapat segera dilakukan", ucapnya

Sejak program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT dan RW di Kabupaten Rejang Lebong dimulai pada tahun 2022 hingga saat ini, manfaat klaim jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan bagi 14 peserta yang merupakan RT dan RW se Kabupaten Rejang Lebong dengan total manfaat sebesar Rp. 588.000.000.

"Manfaat yang diberikan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bagi pekerjanya", ungkapnya.

Selain RT dan RW, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN, Perangkat Desa, serta Pekerja Rentan yang merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, atas dukungan serta partisipasi aktif dalam mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja", pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan