Pengangkatan CPNS 2024 Akan Dihentikan Tanpa Toleransi?

Sabtu 16 Nov 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Di dalam nya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Dalam peraturan ini, Menpan RB menegaskan bahwa pengangkatan CPNS akan dihentikan secara tegas tanpa toleransi jika pelamar terbukti melanggar ketentuan berikut:

 

1. Terlibat Kasus Hukum Berat  

Pelamar yang pernah menerima hukuman pidana penjara minimal dua tahun tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan citra positif Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Tarif PPN Naik 12%?

BACA JUGA:Ini Bocoran 3 Opsi Skema Ubah Subsidi BBM Jadi BLT Versi Bahlil

2. Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat  

Calon yang pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta juga tidak memenuhi syarat. 

Ini berlaku bagi yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri dan memiliki catatan kinerja yang buruk.

 

3. Terlibat dalam Politik Praktis  

Pelamar yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan otomatis didiskualifikasi. 

Hal ini untuk menjaga ASN tetap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

 

Kategori :