Golongan III:
IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Namun, besaran tunjangan CPNS juga dihitung sebesar 80 persen dari tunjangan yang diterima PNS.
Untuk itu, gaji pokok terendah untuk CPNS 2024 adalah Rp 1.348.560, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 3.976.400, dihitung berdasarkan masa kerja hingga 31 Desember 2023. Besaran tunjangan juga menyesuaikan dengan persentase tersebut.
Kategori :