BACAKORANCURUP.COM - Tidak main-main, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar terhadap 16 produk kosmetik yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan.
Produk-produk ini ditemukan diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk kategori kosmetik.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, terdapat tren yang mengkhawatirkan dimana produk-produk yang terdaftar sebagai kosmetik justru digunakan dengan cara diinjeksikan.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2023, kosmetik seharusnya hanya digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Produk injeksi memiliki standar khusus yakni harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.
BACA JUGA:Jarang yang Tahu! Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Bengkulu
BACA JUGA:Awas! 5 Dosa Ini Bisa Menghambat Rezeki dalam Rumah Tangga
Penggunaan produk injeksi yang tidak sesuai standar dan dilakukan oleh non-tenaga medis dapat mengakibatkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping yang mempengaruhi sistem tubuh.
Produk-produk yang dicabut izinnya umumnya memiliki ciri khas berupa cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, yang kadang disertai jarum suntik. Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, produk-produk ini dipromosikan untuk digunakan dengan cara injeksi.
BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada produsen berupa:
- Pencabutan nomor izin edar
- Perintah penarikan produk dari peredaran
Kewajiban pemusnahan produk