Jadwal Terbaru Gaji ASN 2025! Pencairan Gaji ke-13 dan Ke-14 Sudah Ditetapkan

ilustrasi/net--
BACAKORANCURUP.COM - Pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada 2025 dipastikan akan dilakukan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Ini adalah informasi terkini yang mengungkapkan bahwa gaji ASN akan segera dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi lebih dari 9 juta aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Hal ini bertepatan dengan pembukaan tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan bagi keluarga ASN. Pencairan gaji ke-13 ini sangat dinantikan oleh banyak pihak sebagai bentuk tunjangan tambahan bagi pegawai negeri.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan ini, PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan akan menerima gaji ke-13 dan ke-14. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima tunjangan ini.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 harus memenuhi syarat-syarat seperti menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang. Perjanjian kerja ini harus mencantumkan hak pegawai non-ASN untuk mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya. Jika syarat ini dipenuhi, mereka akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Berikut Ini 10 Tol di Indonesia yang Punya View Cantik
BACA JUGA:WFO dan WFA Ternyata Hanya untuk ASN Ini
Selain PNS dan PPPK, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural juga termasuk yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Di antara mereka, gaji yang diterima tergantung pada jabatan yang dipegang. Misalnya, Ketua lembaga akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan anggota lembaga lainnya.
Berdasarkan jabatan, gaji ASN untuk pimpinan lembaga non-struktural sangat bervariasi. Untuk Ketua lembaga, gaji yang diterima mencapai Rp 26.299.000, sedangkan Wakil Ketua menerima Rp 24.721.200. Begitu pula dengan Sekretaris dan Anggota lembaga yang masing-masing memperoleh Rp 23.420.250 sebagai gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga non-struktural juga berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14, dengan besaran yang ditentukan oleh eselon. Eselon I mendapatkan Rp 20.738.550, Eselon II menerima Rp 16.262.400, Eselon III Rp 11.535.300, dan Eselon IV Rp 8.844.150. Perbedaan besaran gaji ini tergantung pada posisi dan tanggung jawab dalam instansi tempat pegawai bekerja.