Jelang Pilkada Kota Tangerang, KPU Pastikan Pemilih Berkebutuhan Khusus Terlayani dengan Baik

Minggu 17 Nov 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan bahwa pemilih disabilitas dapat terlayani dengan baik, untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Tangerang 2024. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, usai melakukan sosialisasi kepada awak media terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Balai Media Centre (BMC) Kota Tangerang, pada Sabtu, 16 November 2024. 

"Iya, kami sudah memastikan untuk berkebutuhan khusus, kami sudah data dan kami pastikan mereka terlayani dengan baik," ujaranya di lokasi, Sabtu.  

Qori menegaskan, apa yang dibutuhkan oleh pemilih berkebutuhan khusus dalam mencoblos dipastikan terlayani dengan baik. Sehingga, setiap warga di Kota Tangerang memiliki hak yang sama. 

BACA JUGA:ST Burhanuddin Sebut Ribuan Jaksa Main Judi Online, Kapuspenkum Kejagung Angkat Bicara

BACA JUGA:Medali Debat, Oleh: Dahlan Iskan

"Apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan dalam mencoblos kami pastikan itu bisa terlayani," jelasya. 

Hal itu juga diperkuat dari KPU RI yang menitipkan pesan kepada KPU Kota Tangerang untuk melaksanakan Pilkada sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Arahan secara umum laksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Qori Ayatullah mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang hanya berlangsung satu putaran. 

"Walaupun memiliki 3 pasangan calon, Pilkada di Kota Tangerang hanya satu putaran saja," ujarnya di lokasi, Sabtu.Tak berhenti di situ, awak media kembali mempertegas pernyataan Ketua KPU Kota Tangerang. Soal kemungkinan terjadinya dua putaran, seperti di Jakarta. 

Qori Ayatullah pun menjawab dengan santai dan lugas, bahwa Pilkada di Kota Tangerang hanya terjadi satu putaran saja. 

"Iya, satu putaran saja. Enggak, kalau di kita enggak (ada dua putaran). 

Diketahui, Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang, tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara. 

Walaupun di Tangerang sendiri memiliki 3 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, peraturan dua putaran tersebut tidak berlaku. 

Kategori :