BACAKORANCURUP.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat disetujui sesuai peraturan perundang-undangan?," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
“Setuju”, sambut jawaban para anggota Baleg.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
Usulan Komisi:
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan