Sekadar mengingatkan, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Kasus Mary sempat menjadi atensi internasional karena memohon pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.
Atas tindak pidana itu, Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima tahun berjalan, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Alhasil, Indonesia melunak dan menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu