BACAKORANCURUP.COM - Terpidana mati Mary Jane yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas 2B Yogyakarta akan segera menghirup udara bebas.
Mendekam selama sejak 14 tahun silam dan nyaris dieksekusi mati pada 2015, Mary Jane mendapatkan grasi.
Hal itu lantas diungkapkan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos. Bongbong mengklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis Heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto itu akan dibebaskan.
Wanita asal Filipina bernama lengkap Mary Jane Veloso sebelumnya nyaris menjemput maut di Nusakambangan karena akan dieksekusi. Namun, takdir berkata lain dan eksekusi atas pidana mati itu tarik ulur sampai 10 tahun lamanya.
Presiden 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024, mengungkapkan kebahagian sekaligus ucapan terima kasih.
BACA JUGA:Siap-siap! Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Ada yang Harus Naik Pesawat
BACA JUGA:Kemendagri Terima 296 Aduan Terkait Netralitas di Pilkada
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade dipenjara. Pembebasan Mary tak lepas dari kerja keras Filipina yang berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya karena Mary diyakini hanya korban dari kartel narkoba.
Presiden Bongbong berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Melalui unggahan itu, Bongbong menuturkan Mary Jane adalah sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Bongbong menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah namun tak ada maksud sedikitpun untuk mengedarkan narkoba.
Ditangkap 2010 di Jogja