- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik
2. Jika ada jabatan formasi kebutuhan khusus yang kosong atau belum terpenuhi, maka bisa juga diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus dengan kriteria:
- Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang dipilih sama
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat baik
Namun perlu dipahami bahwa soal formasi kosong ini menjadi wewenang dari pihak panitia apakah akan diisi atau dibiarkan untuk dialokasikan pada formasi di periode CPNS selanjutnya.
Kategori :