Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Syarat dan Aturannya!

Senin 25 Nov 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik

 

2. Jika ada jabatan formasi kebutuhan khusus yang kosong atau belum terpenuhi, maka bisa juga diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus dengan kriteria:

- Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang dipilih sama

- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat baik

 

Namun perlu dipahami bahwa soal formasi kosong ini menjadi wewenang dari pihak panitia apakah akan diisi atau dibiarkan untuk dialokasikan pada formasi di periode CPNS selanjutnya.

Kategori :