Subsidi Pupuk Diubah, Fokus pada Kuota dan Volume

Senin 25 Nov 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa mekanisme subsidi pupuk kini tidak lagi didasarkan pada anggaran, melainkan pada kuota atau volume.

"Kami telah memutuskan subsidi pupuk berdasarkan volume, bukan anggaran. Kuota subsidi pupuk ditetapkan sebesar 9,55 juta ton. Jika anggarannya kurang, maka Kementerian Keuangan akan mencari solusi," kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (22/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya kuota pupuk subsidi ditentukan oleh besaran anggaran, sehingga volumenya bergantung pada ketersediaan dana yang cenderung fluktuatif. Dengan sistem kuota, volume pupuk subsidi akan tetap terjamin.

"Kalau anggaran bisa naik atau turun, tetapi kuota pupuk ditetapkan 9,55 juta ton," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Berlangsung 3 Hari

BACA JUGA:Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Syarat dan Aturannya!

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton mencakup empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik yang baru ditambahkan. Total anggaran yang dialokasikan untuk subsidi pupuk mencapai Rp 49,9 triliun.

Zulkifli juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan proses distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam acara Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11/2024), ia mengatakan bahwa aturan distribusi pupuk bersubsidi yang saat ini dianggap terlalu rumit akan dipangkas.

"Kami akan memangkas prosedur yang ada. Harapannya, pada Januari nanti Perpres-nya sudah keluar, sehingga distribusi pupuk tidak lagi memerlukan proses pengajuan berlapis, dari camat hingga menteri," jelasnya.

Perpres ini nantinya akan mengatur distribusi pupuk langsung dari produsen ke gabungan kelompok tani (gapoktan), dengan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Prosesnya dimulai dengan Kementerian Pertanian yang mengeluarkan kuota melalui surat keputusan, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia, yang kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada gapoktan.

Dengan sistem ini, distribusi pupuk diharapkan menjadi lebih efisien dan cepat.

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 17:59 WIB

Wagub: Roda Pemerintahan Berjalan Normal

Senin 25 Nov 2024 - 17:58 WIB

APK Pilkada Disapu Bersih

Senin 25 Nov 2024 - 17:56 WIB

BKN Rekomendasikan 2 ASN Lebong Disanksi

Senin 25 Nov 2024 - 17:52 WIB

Mampir Guyon, Oleh: Dahlan Iskan