Tak Semua Petani Dapat Pupuk Gratis, Ini Penerima Subsidi Pupuk Per 1 Januari 2025!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mulai tahun 2025 ini. Akan tetapi perlu diketahui, tidak semua petani akan mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.
Petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing. Petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).
Selain itu, petani yang menerima subsidi pupuk hanya petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar serta bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas.
Sembilan komoditas itu terdiri dari jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Bagi kalian yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan diri di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan cara sebagai berikut.
BACA JUGA:Inilah Fakta Menarik dari Kota Banjar vs Kabupaten Banjar, Sama Tapi Berbeda !
BACA JUGA:Kalimantan Utara Bakal Miliki 6 Kabupaten dan Kota Baru, Ini Nama-nama yang Diusulkan!
Syarat:
1. Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
Menyiapkan fotokopi Kartu Tani, KTP, KK, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).
2. RDKK merupakan rencana kerja usahatani yang disusun oleh kelompok tani, didampingi oleh penyuluh, dan dilakukan setiap tahun sebelum musim tanam.
3. Kementerian Pertanian menggunakan sistem elektronik RDKK (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi dan Kartu Tani.