BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 9 Desember 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE menyampaikan saat ini masih berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Untuk Provinsi Bengkulu, akan melakukan pleno.
Berdasarkan tahapan, paling lambat 9 Desember ini,” ungkap Sarjan melalui seluler, 1 Desember 2024.
Lebih jauh, Sarjan menerangkan, bahwa untuk rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat bakal berlangsung hingga 6 Desember 2024 mendatang.
“Untuk yang kabupaten/kota itu tahapannya sampai 6 Desember ini,” ungkap Sarjan.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu.
Sedangkan untuk batasan akhir dari jadwal rekapitulasi tersebut, bervariasi pada setiap daerah.
Misalkan, di Kota Bengkulu terdapat 1 kecamatan yang memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.
BACA JUGA:MU Kalahkan Everton 4-0 Tanpa Balas
BACA JUGA:Kemenangan Nata - Hafizh: Kemenangan Masyarakat
Untuk kabupaten lain, juga bervariasi namun paling lama terdapat di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni pada 3 Desember 2024.
“Bervariasi, namun dimulai kemari ada yang 29 Desember ada juga yang 30 Desember.
Berakhirnya juga tidak sama,” sampai Sarjan.
Sarjan mengatakan, bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang, atas itu, Sarjan meminta masyarakat untuk bersabar mengetahui hasil pemilihan kepala (Pilkada) serentak tahun 2024.