Pleno Hasil Pilgub Paling Lambat 9 Desember!

IST Logo KPU.--

BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 9 Desember 2024 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE menyampaikan saat ini masih berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Untuk Provinsi Bengkulu, akan melakukan pleno.

Berdasarkan tahapan, paling lambat 9 Desember ini,” ungkap Sarjan melalui seluler, 1 Desember 2024.

Lebih jauh, Sarjan menerangkan, bahwa untuk rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat bakal berlangsung hingga 6 Desember 2024 mendatang.

“Untuk yang kabupaten/kota itu tahapannya sampai 6 Desember ini,” ungkap Sarjan.

Sebagaimana diketahui, rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu.

Sedangkan untuk batasan akhir dari jadwal rekapitulasi tersebut, bervariasi pada setiap daerah.

Misalkan, di Kota Bengkulu terdapat 1 kecamatan yang memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.

BACA JUGA:MU Kalahkan Everton 4-0 Tanpa Balas

BACA JUGA:Kemenangan Nata - Hafizh: Kemenangan Masyarakat

Untuk kabupaten lain, juga bervariasi namun paling lama terdapat di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni pada 3 Desember 2024.

“Bervariasi, namun dimulai kemari ada yang 29 Desember ada juga yang 30 Desember.

Berakhirnya juga tidak sama,” sampai Sarjan.

Tag
Share