Pleno Hasil Pilgub Paling Lambat 9 Desember!
IST Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 9 Desember 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE menyampaikan saat ini masih berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Untuk Provinsi Bengkulu, akan melakukan pleno.
Berdasarkan tahapan, paling lambat 9 Desember ini,” ungkap Sarjan melalui seluler, 1 Desember 2024.
Lebih jauh, Sarjan menerangkan, bahwa untuk rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat bakal berlangsung hingga 6 Desember 2024 mendatang.
“Untuk yang kabupaten/kota itu tahapannya sampai 6 Desember ini,” ungkap Sarjan.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu.
Sedangkan untuk batasan akhir dari jadwal rekapitulasi tersebut, bervariasi pada setiap daerah.
Misalkan, di Kota Bengkulu terdapat 1 kecamatan yang memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.
BACA JUGA:MU Kalahkan Everton 4-0 Tanpa Balas
BACA JUGA:Kemenangan Nata - Hafizh: Kemenangan Masyarakat
Untuk kabupaten lain, juga bervariasi namun paling lama terdapat di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni pada 3 Desember 2024.
“Bervariasi, namun dimulai kemari ada yang 29 Desember ada juga yang 30 Desember.
Berakhirnya juga tidak sama,” sampai Sarjan.