26 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU

Jumat 06 Dec 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sebanyak 180 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada di sejumlah daerah. 

Namun demikian, tak semuanya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Data Bawaslu per hari ini (3 Desember 2024) menunjukkan bhwa jumlah rekomendasi oleh jajaran Bawaslu untuk PSU itu ada 180," ungkap Lolly pada diskusi media di Bintan, Kepulauan Riau, 3 Desember 2024. 

Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya tidak dilaksanakan karena perbedaan perspektif usai KPU melakukan pengkajian. 

"Kemudian 26-nya lagi sedang menunggu jawaban dari KPU dan 123 rekomendasi dilaksanakan," lanjut Lolly. 

Lebih lanjut, pihaknya juga merekomendasikan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 33 TP dan seluruhnya dilaksanakan. 

Begitu pula dengan 5 pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 62 pemungutan surat suara susulan (PSS) yang direkomendasikan. 

"Artinya dari catatan ini menunjukkan hanya pada PSU saja, ada 26 (rekomendasi) yang tidak ditindaklanjuti KPU," tandasnya. 

Terkait hal ini, Lolly merefleksikan data tersebut melihat jumlah sebarannya. 

BACA JUGA:Risiko Finansial Jika Hanya Mengandalkan Satu Sumber Income

BACA JUGA:PDIP Pecat Puluhan Kadernya, Ternyata Ini Alasannya

"Kalau melihat data sebaran, maka kelihatan rekomendasi atas peristiwa PSU, mau yang sifatnya PSSU, PSL, dan PSS," tambahnya. 

Sebagai contoh di Papua pada pilkada sebelumnya terdapat sekitar 90 rekomendasi, tetapi pada tahun ini hanya 30 rekomendasi PSU. Demikian halnya dengan Sulawesi Selatan dengan jumlah rekomendasi PSU mencapai 69 di periode sebelumnya, dan kini menurun menjadi 13 rekomendasi saja. 

Atas hal ini, pihaknya memaknai bahwa kerja para anggota Ad hoc lebih baik sehingga kesalahan yangh arus dilaksanakan koreksi tidak banyak seperti pemilu sebelumnya. 

"Refleksi kedua, upaya pencegahan berarti kuat, diterima, sehingga kita masih bisa menyempatkan diri. Refleksi kita ketiga adalah kolaborasi. Komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara di Bawaslu dan KPU, ditambah teman-teman pemantau pemilu dan saksi yang melihat proses itu," paparnya. 

Kategori :

Terkait