Pencairan Hibah Pilkada Bertahap
Sabtu 11 Nov 2023 - 18:18 WIB
Editor : meyin anggra
Dikatakan Kaban Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE bahwa pencairan di tahun 2023 hanya 40 persen. Sisa 60 persennya dicairkan pada tahun 2024 mendatang.
"Mengingat ada keterbatasan keuangan daerah, maka pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pencairan ini juga bisa dilakukan paling lambat 14 hari pasca penandatanganan NPHD," ujarnya.
Sementara itu, Bupati mengatakan bahwa pemberian hibah baik untuk KPU maupun Bawaslu sebagai komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
"Sebelum NPHD ini diteken, pembahasannya juga dilakukan berulang kali. Tentu pemberian hibah ini berdasarkan hibah bersama dan kemampuan keuangan daerah dan hari ini NPHD itu dilakukan penandatanganan," ujar Bupati.
Penandatanganan NPHD ini juga, kata Bupati merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Oleh karena itu, kami berharap hibah yang diberikan Pemkab Rejang Lebong dapat dimaksimalkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya," sampai Bupati. (CE5)
Kategori :