Dana Hibah Rumah Ibadah 2025 Menurun

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Dana bantuan hibah untuk rumah ibadah di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, anggaran hibah rumah ibadah mencapai Rp 2.005.000.000, namun untuk tahun 2025 jumlahnya turun menjadi Rp 1.070.000.000.

Hal ini disampaikan Kabag Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma di Curup.

"Tahun ini untuk program dana hibah terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, alokasi anggaran ini tetap akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Adapun terkait kuota penerima dana hibah masih dalam tahap pembahasan. Kemudian proses verifikasi terhadap sejumlah proposal usulan yang diajukan oleh sejumlah Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Kabupaten Rejang Lebong tengah dilakukan.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, DAU Fisik Dipangkas Rp 31 Miliar

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Tambal 3 Titik Jalan Berlubang

"Kami masih dalam tahap verifikasi dan seleksi proposal yang masuk. Tentunya kuota penerima tahun ini juga berkurang disesuaikan dengan anggaran yang ada. Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada rumah ibadah yang memenuhi kriteria," jelas dia.

Meskipun terjadi penurunan anggaran, lanjut Herwin, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah di wilayah tersebut.

Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima demi kenyamanan dan keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia menambahkan, bantuan rumah ibadah tersebut diberikan baik untuk pembangunan rumah ibadah baru, rehab ataupun penambahan sarana dan prasarana (Sarpras) pendukung rumah ibadah.

"Dalam arti bukan hanya untuk yang membangun bangunan baru, bisa juga untuk rehab atau sekedar menambah fasilitas seperti sajadah, ambal, dan lainnya,"  pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan