Kejari Selamatkan Rp 605 Juta Kerugian Negara

Senin 09 Dec 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Selama tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 605.170.346 kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi di Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa kerugian negara tersebut dari 3 perkara yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus.

"Total kerugian negara tersebut berhasil diselamatkan Kejari Rejang Lebong dari 3 perkara selama periode tahun 2024," ujar Kajari saat press rilis di Kejari Rejang Lebong dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin 9 Desember 2024.

Adapun 3 perkara yang dimaksud, disebutkan Kajari yakni tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Warga Keluhkan Sulit Dapat Gas Melon

BACA JUGA:Dosen AKREL Ngampus di SPN Bukit Kaba

Dalam kasus ini, Kejari menyeret tiga orang tersangka.

Kemudian perkara kedua yang ditangani yakni kasus yang masih berjalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah produksi masak gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian KabupatenRejang Lebong tahun Anggaran 2021.

Sejauh ini, Kejari Rejang Lebong telah menyeret tiga orang tersangka dan prosesnya saat ini masih terus berjalan.

Kemudian perkara ketiga ini, dugaan tidak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.


Kajari didampingi para Kasi saat menggelar press rilis di Hakordia tahun 2024.--

"Sebelumnya kasus tersebut, diungkap oleh Polda Bengkulu kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rejang Lebong," sampainya.

Di sisi lain terkait dengan Hakordia tahun 2024 ini, Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kesempatan ini juga, Kajari juga mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat, mendengar dan merasakan jika ada tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.

"Dari laporan itulah, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan tupoksi kami," katanya.

Kajari menambahkan melalui Hakordia ini, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan selain melakukan tindakan, namun juga harus melakukan upaya preventif.

Kategori :