Sempat DPO, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi Diduga Korupsi DD

Mantan Kades saat diamankan Polres Rejang Lebong.-POLRES -

BACAKORANCURUP.COM - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang, SE (42) Mantan Kades Turan Baru Kecamatan Curup Selatan ditangkap Polres Rejang Lebong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat malam 28 Februari 2025.

"Untuk tersangka SE yang merupakan Mantan Kades di Kecamatan Curup Selatan ditangkap di rumahnya di Desa Turan Baru. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Jumat 7 Maret 2025.

Sementara itu menambahkan bahwa sebelumnya, SE ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024 setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan Warga Berjibaku Gotong Royong Bersihkan Drainase untuk Kurangi Dampak Banjir

BACA JUGA:Tak Dicover BPJS, Biaya Pengobatan Korban Pengeroyokan Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Diusulkan ke LPSK

"Setelah kita panggil, tersangka tidak hadir dan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat," sampainya.

Maka dari itu, sebut pihaknya kemudian menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan. Dimana selama DPO, yang bersangkutan menetap di Jakarta dan baru pulang kurang lebih 3 hari ke rumahnya.

"Pengakuan selama ini bekerja dan menetap di Jakarta," katanya.

 

Apa Kasus yang Menjerat Mantan Kades Turan Baru ?

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rico Andricha, SH mengatakan Mantan Kades ini diduga melalukan penyelewengan DD tahun 2017.

Kanit menyebut ada 4 kegiatan fisik DD yang diduga disalahgunakan oleh Mantan Kades tersebut. Mulai dari pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi. Serta ada juga pajak yang belum disetor.

"Dimana total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.881.318,00," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan