Pelaku Utama Pengeroyok Pelajar Hingga Lumpuh Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa utama kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kelumpuhan-HABIBI/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup akhirnya menjatuhkan vonis terhadap BK, terdakwa utama dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan.
Sidang putusan digelar pada Rabu 11 Juni 2025 di ruang sidang anak, Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, SH, MH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa BK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat.
"Atas perbuatannya itu, BK dijatuhi hukuman selama 2 tahun dari hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan," sampai Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn.
BACA JUGA:Melalui Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Lantik Bupati BS, Rifa’i–Yevri
Lanjut Mantiko, bahwa mengingat terdakwa saat diadili belum berusia 17 tahun, maka untuk penahanannya dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
"Hukuman pidananya di LPKA Bengkulu," kata Mantiko.
Tidak hanya itu, selain hukuman pidana, kata Mantiko bahwa terdakwa diperintahkan pula dalam hal ini orang tuanya membayar restitusi yang angkanya Rp 90 juta lebih. Artinya, permintaan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong dikabulkan oleh hakim.
"Kalau dia tidak bisa bayar bagaimana ? pada akhirnya ada penyitaan aset, kalau asetnya tidak ada, maka orang tuanya harus menjalani hukuman sebagai pengganti tidak aset. Lamanya 1 bulan. Namun ini bukan pidana atas perbuatan anaknya, tetapi karena tidak mampu membayar karena tidak ada pengganti aset," ungkapnya.
Sementara itu Pengacara Korban, Anatasia Paseh SH MH mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan hakim telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Alhamdulillah, hari ini terdakwa utama telah divonis 2 tahun penjara dan restitusi Rp 90 juta lebih dikabulkan oleh hakim. Selaku pengacara korban, kami menilai putusan terhadap terdakwa utama telah seimbang," katanya.
Anatasia berharap kedua terdakwa baik BK maupun DM dapat dihukum seberat-beratnya. Serta pihaknya mendukung Kejari Rejang Lebong untuk melakukan upaya banding.
"Kami berharap Kejaksaan untuk melakukan upaya banding," ujarnya.