Gubernur Usulkan Penurunan Pajak di Bengkulu, Ini Jenis Pajaknya
IST Gubernur Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur H Helmi Hasan SE mengusulkan penurunan sejumlah pajak di Bengkulu. Usulan penurunan pajak ini mulai dari pajak kendaraan bermotor hingga pajak sewa aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Seperti pajak kendaraan bermotor, pemprov mengusulkan penurunan pajak menjadi 1 persen dari semula 1,2 persen.
Kemudian, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.
Lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.Penurunan pajak ini diusulkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Kucuran 2.500 Dosis Vaksin PMK dari Pemprov
BACA JUGA:Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan
"Pemerintah ingin meringankan beban rakyat," kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dilansir dari BE.Dari rencana penurunan pajak kendaraan itu, Helmi mengatakan, masyarakat akan mendapatkan keringanan dari pajak sebelumnya.
Seperti pajak mobil jenis Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sampai Rp 1.882.000, atas penurunan pajak itu hanya membayarkan Rp 1.568.000. Begitupun dengan kendaraan roda dua jenis motor Beat tahun 2020, dari Rp 249 ribu menjadi Rp 207 ribu.
"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi itu, agar lebih adil dan terjangkau," tambahnya. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor, penurunan pajak itu juga menyasar sejumlah aset pemprov. Seperti sewa kios UMKM dari Rp 3 juta menjadi Rp 2 juta per tahun.
Lalu sewa auning di Sport Center Pantai Panjang Bengkulu, dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 1 juta per tahun.
Begitupun sewa GOR untuk umum dari Rp 700 ribu, masyarakat cukup membayar Rp 300 ribu."Ini bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum," beber Helmi.Penurunan pajak terhadap UMKM dan masyarakat umum, menurut Helmi, diyakini akan meningkatkan geliat ekonomi daerah.
Nantinya akan tumbuh ekonomi baru dari masyarakat. Sehingga putaran ekonomi itu, membuat kesejahteraan masyarakat. "Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu," tegasnya.
Sementara itu, selain menurunkan pajak lewat revisi Perda. Gubernur juga akan mengatur pemberian insentif lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Salah satunya yang disasar ialah insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun. Ketika insentif itu nanti diberikan, maka akan meringankan beban pajak kendaraan yang diukur dari usia kendaraan tersebut."Nanti akan diatur dalam Pergub," tandas Helmi.