Pasca Divonis, Pelaku Utama Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Langsung Ditahan

Kajari Rejang Lebong saat memberi keterangan terkait vonis BK alias DI.-Habibi/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Pasca dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup. Terpidana BK alias DI pada Kamis 12 Juni 2025 langsung dilakukan penahanan.
Pantauan wartawan penahanan terhadap terpidana yang merupakan pelaku utama kasus pengeroyokan pelajar hingga lumpuh tersebut dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
BACA JUGA: Pelaku Utama Pengeroyok Pelajar Hingga Lumpuh Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Menanti Vonis Terdakwa Kedua Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong
"Terhitung mulai hari ini, pelaku BK alias DI dilakukan penahanan di LPKA Bengkulu," sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.
Dimana sebelumnya, pelaku BK sebut Kajari divonis 2 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 90 juta lebih. Atas putusan tersebut, Kajari mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan banding terhadap pelaku BK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Rejang Lebong, Diduga Korban Pembunuhan
"Pertimbangannya, salah satunya karena kami menilai ada 2 putusan restitusi. Yang pertama tanggung renteng sebesar Rp 300 ribu dan putusan pelaku utama Rp 90 juta lebih sendirian," kata Kajari.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup akhirnya menjatuhkan vonis terhadap BK, terdakwa utama dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan. Sidang putusan digelar pada Rabu 11 Juni 2025 di ruang sidang anak, Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, SH, MH.
BACA JUGA:Menanti Vonis Terdakwa Kedua Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa BK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat.
"Atas perbuatannya itu, BK dijatuhi hukuman selama 2 tahun dari hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan," sampai Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn.